Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Didakwa Terima Setoran Rp7,1 Miliar dari ASN
Hukum | 30 Mei 2022, 18:50 WIB"Meminta uang kepada para pejabat struktural di lingkungan Pemkot Bekasi untuk pembangunan Villa Glamping Jasmine Cisarua, Bogor, milik terdakwa," katanya.
Baca Juga: Walikota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Jadi Tersangka Lagi, Kini untuk Kasus Pencucian Uang
Akibat perbuatan tersebut, Rahmat Effendi dijerat berlapis, di antaranya, Pasal 12 huruf A Jo Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 11 Jo Pasal 17 UU Tipikor.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Antara