> >

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Didakwa Terima Setoran Rp7,1 Miliar dari ASN

Hukum | 30 Mei 2022, 18:50 WIB
Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi. Korupsi yang dilakukannya dianggap sebagai utang yang harus dibayarkan para pejabat dan ASN Kota Bekasi. (Sumber: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak )

"Meminta uang kepada para pejabat struktural di lingkungan Pemkot Bekasi untuk pembangunan Villa Glamping Jasmine Cisarua, Bogor, milik terdakwa," katanya.

Baca Juga: Walikota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Jadi Tersangka Lagi, Kini untuk Kasus Pencucian Uang

Akibat perbuatan tersebut, Rahmat Effendi dijerat berlapis, di antaranya, Pasal 12 huruf A Jo Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 11 Jo Pasal 17 UU Tipikor.

 

 

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara


TERBARU