> >

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Didakwa Terima Setoran Rp7,1 Miliar dari ASN

Hukum | 30 Mei 2022, 18:50 WIB
Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi. Korupsi yang dilakukannya dianggap sebagai utang yang harus dibayarkan para pejabat dan ASN Kota Bekasi. (Sumber: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak )

JAKARTA, KOMPAS.TV- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa  Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi menerima setoran dari para pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Uang setoran yang diterima Rahmat dari para pejabat dan ASN itu mencapai total Rp7,1 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Amir Nurdianto menduga Rahmat menjadikan uang tersebut seolah-olah utang yang dibayarkan ASN. Diduga Rahmat juga menggunakannya untuk kepentingan pribadi.

"Padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang. Yaitu seolah-olah para pejabat struktural, para lurah, dan para PNS atau ASN di lingkungan Pemkot Bekasi tersebut mempunyai utang kepada terdakwa," kata JPU di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin, (30/5/2022).

Baca Juga: KPK Sebut Rahmat Effendi Tarik Uang dari Para Camat dan ASN Kota Bekasi untuk Bikin Glamping Pribadi

Seperti diberitakan Antara, total penerimaan Rp7,1 miliar itu terdiri atas pemberian sejumlah pejabat struktural sebesar Rp3,4 miliar, dari sejumlah lurah di Kota Bekasi sebesar Rp178 juta, dari sejumlah PNS di Pemkot Bekasi sebesar Rp1,2 miliar, dan dari sejumlah ASN lain sebesar Rp1,4 miliar.

Sebelumnya, KPK pun menduga setoran uang miliaran kepada Rahmat Effendi itu pun berkaitan dengan adanya jual-beli jabatan.

Dalam upaya meminta setoran itu, Rahmat Effendi diduga memerintahkan sejumlah orang dan pejabat untuk meminta uang kepada pejabat dan ASN di Pemkot Bekasi.

Baca Juga: Jerat Rahmat Effendi dengan Pasal TPPU, KPK: Ada Dugaan Sembunyikan Asal Usul Aset Hasil Korupsi

Ada sejumlah orang yang ditugaskan meminta uang dari para ASN, yakni Mulyadi alias Bayong, Yudianto selaku Asda I Pemkot Bekasi, dan Kabid di Dinas Tata Ruang yakni Engkos Koswara. Namun Engkos sedang menjalani pendidikan sehingga perintah itu dijalankan oleh Yudianto dan Mulyadi.

"Meminta uang kepada para pejabat struktural di lingkungan Pemkot Bekasi untuk pembangunan Villa Glamping Jasmine Cisarua, Bogor, milik terdakwa," katanya.

Baca Juga: Walikota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Jadi Tersangka Lagi, Kini untuk Kasus Pencucian Uang

Akibat perbuatan tersebut, Rahmat Effendi dijerat berlapis, di antaranya, Pasal 12 huruf A Jo Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 11 Jo Pasal 17 UU Tipikor.

 

 

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara


TERBARU