> >

Anggota DPR Serukan Evaluasi Polri karena Tak Pecat AKBP Brotoseno: Merusak Tatanan Moral Masyarakat

Hukum | 31 Mei 2022, 23:00 WIB
Mantan penyidik Polri AKPB Raden Brotoseno dikabarkan kembali aktif di kepolisian meski terbukti pernah dipidana kasus suap. (Sumber: Tribun Surabaya)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa turut menanggapi keputusan Polri yang tidak memecat anggotanya AKBP Raden Brotoseno meskipun telah divonis bersalah dan dipenjara dalam kasus tindak pidana korupsi.

Ia pun karena itu mempertanyakan parameter yang digunakan Polri mengenai pemecatan bagi anggotanya yang melakukan pelanggaran hukum.

Baca Juga: Polri: AKBP Raden Brotoseno Tidak Dipecat karena Berprestasi dan Berkelakuan Baik

Menurut Desmond, kasus korupsi yang menjerat AKBP Raden Brotoseno merupakan bukti, bahwa yang bersangkutan telah merugikan Negara.

Karena sebab itulah, kata dia, semestinya Raden Brotoseno tidak bisa dipertahankan sebagai anggota Polri. Diketahui, Brotoseno tidak dipecat karena dianggap berkelakuan baik. 

"Parameter berkelakuan baik ini terhadap institusi atau bangsa ini?” kata Desmond di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (31/5/2022), seperti dikutip dari Kompas.com. 

“Kalau dia berkelakuan baik untuk kepolisian, tapi untuk bangsa ini bajingan, itu berkelakuan baik apa? Jadi parameternya jadi lucu menurut saya." 

Baca Juga: DPR: Pertimbangan Polri Pertahankan Mantan Terpidana Korupsi AKBP Raden Brotoseno Tidak Masuk Akal

Politikus Partai Gerindra itu menegaskan, seseorang atau anggota yang telah divonis bersalah dalam sebuah kasus pidana, seharusnya tidak layak lagi untuk dipertahankan karena perbuatannya otomatis telah melanggar kode etik.

Namun demikian, Brotoseno dianggap berprestasi oleh instansinya selama mengemban tugas di Korps Bhayangkara.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU