> >

Anggota DPR Serukan Evaluasi Polri karena Tak Pecat AKBP Brotoseno: Merusak Tatanan Moral Masyarakat

Hukum | 31 Mei 2022, 23:00 WIB
Mantan penyidik Polri AKPB Raden Brotoseno dikabarkan kembali aktif di kepolisian meski terbukti pernah dipidana kasus suap. (Sumber: Tribun Surabaya)

"Jadi tindakan yang tidak tegas atas putusan pidana, tapi dianggap seolah-olah berprestasi, prestasi apa? Seharusnya seseorang yang karena peradilan pidana, prestasinya itu enggak ada. Pencuri kok, ini maling kok," ujar Desmond.

Baca Juga: Pimpinan Komisi III DPR: AKBP Brotoseno Itu Pencuri, Prestasinya Apa?

Desmond berpandangan, sikap Polri yang mempertahankan Brotoseno menunjukkan bahwa Polri terlalu membela anggotanya. Hal itu justru dapat merusak citra lembaga kepolisian.

Lebih lanjut, ia menyerukan agar lembaga kepolisian harus dievaluasi karena keputusan tersebut tidak sesuai dengan keinginan maupun moral yang berlaku di tengah masyarakat.

"Kalau kayak begini ya rusak semua tatanan moral kita karena blocking pembelaan insittusi terhadap anggotanya yang merugikan negara, ini kan merugikan negara jadinya," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, AKBP Raden Brotoseno tidak dipecat atau PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) karena dianggap berprestasi.

Baca Juga: Brotoseno Masih di Polri, Pengamat Menginginkan Sikap Presiden dan Kapolri

“Adanya pernyataan atasan AKBP R Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian,” kata Sambo dalam keterangan tertulis, Senin (30/5/2022).

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU