> >

Terdakwa Kasus Suap Pajak Wawan Ridwan: Tidak Mungkin Saya Hancurkan Masa Depan Anak Saya

Kriminal | 6 Juni 2022, 17:32 WIB
Pegawai pajak, Wawan Ridwan (tengah), yang ditangkap KPK di Sulawesi Selatan tiba di Gedung KPK, Jakarta untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis, 11 November 2021. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus suap pajak, Wawan Ridwan, membantah telah mengirimkan uang miliaran rupiah ke rekening anaknya, Muhammad Farsha Kautsar.

Pernyataan itu tertuang dalam pleidoi atau nota pembelaan Wawan Ridwan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (6/6/2022).

“Saya sampaikan, terkait dengan tuduhan jaksa terhadap saya dan anak saya adalah tidak benar,” ucap Wawan sebagaimana dikutip dari Antara.

Wawan menceritakan, untuk membuka rekening anaknya, diperlukan NPWP. Saat itu, Wawan mengatakan, anaknya tidak memiliki NPWP sehingga menggunakan NPWP-nya agar dapat membuka rekening.

“Sebagai seorang ayah, tidak mungkin saya akan menghancurkan masa depan anak saya dengan memberikan uang dalam jumlah banyak,” ucapnya.

aca Juga: Cerita Baru Eks Pramugari Siwi Widi, Terima Rp647 Juta dari Korupsi Pajak untuk Rawat Wajah

Dalam persidangan sebelumnya yang berlangsung 5 Mei 2022, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, uang dalam rekening Farsha berjumlah lebih dari Rp8 miliar.

Uang tersebut kemudian mengalir ke rekan dekat Farsha yakni Siwi Widi Purwanti yang merupakan bekas pramugari Garuda Indonesia.

Terkait dugaan suap ini, Jaksa pun menuntut Wawan Ridwan dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun.

Menurut Jaksa, Wawan terbukti melakukan suap serta gratifikasi bersama eks pemeriksa pajak lainnya bernama Alfred Simanjuntak terkait dengan pemeriksaan wajib pajak dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan melibatkan Farsha.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU