> >

Terdakwa Kasus Suap Pajak Wawan Ridwan: Tidak Mungkin Saya Hancurkan Masa Depan Anak Saya

Kriminal | 6 Juni 2022, 17:32 WIB
Pegawai pajak, Wawan Ridwan (tengah), yang ditangkap KPK di Sulawesi Selatan tiba di Gedung KPK, Jakarta untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis, 11 November 2021. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

Selain itu, Wawan juga dituntut pidana denda sebesar Rp300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 5 bulan.

JPU KPK menuntut pula pidana tambahan, yakni membayar uang pengganti sebesar Rp2.373.750.000,00 (dua miliar tiga ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Apabila uang tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda Wawan dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Baca Juga: Anak Mantan Pejabat Pajak Akui Transfer Uang ke Eks Pramugari Siwi Widi Purwanti Sebesar Rp647 Juta

Namun, jika Wawan tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, dia akan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.

Menurut JPU KPK, hukuman tersebut karena Wawan terbukti melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP pada dakwaan kesatu.

Berikutnya Pasal 12 B UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP pada dakwaan kedua.

JPU KPK menyatakan pula bahwa Wawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP pada dakwaan ketiga.

Selanjutnya, dakwaan keempat, Pasal 3 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU