> >

Tangkap Ikan secara Ilegal, Empat Kapal Ditangkap

Hukum | 12 Juni 2022, 10:18 WIB
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal ikan ilegal. (Sumber: Kementerian Kelautan dan Perikanan)

“Kapal Pengawas Perikanan Hiu 01 melakukan intercept berdasarkan informasi yang sudah diperoleh sebelumnya baik dari Pusdal maupun pesawat pemantau,” ujarnya

Sementara, dua kapal ikan Indonesia yang ditangkap diduga beroperasi tanpa dilengkapi Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Surat Laik Operasi (SLO).

Baca Juga: Kemlu RI Belum Dapat Informasi soal Kapal Ilegal Indonesia Dihancurkan Australia

Kedua kapal yang membawa muatan ikan layang dengan total 3 ton ini dihentikan oleh Kapal Pengawas Perikanan Napoleon 055.

“Dalam konteks penangkapan ikan terukur, Perairan di WPPNRI 715 sekitar Pulau Ternate nantinya akan difokuskan menjadi zona nelayan lokal, namun demikian ada regulasi yang harus diikuti termasuk perizinan. Kami akan tindak masih ada Kapal yang beroperasi tidak sesuai ketentuan”, tegas Adin.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU