> >

Tangkap Ikan secara Ilegal, Empat Kapal Ditangkap

Hukum | 12 Juni 2022, 10:18 WIB
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal ikan ilegal. (Sumber: Kementerian Kelautan dan Perikanan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap empat kapal ikan di dua lokasi yang berbeda, dua di antaranya kapal berbendera Malaysia.

Keempat kapal yang tertangkap tersebut ditengarai menangkap ikan secara ilegal di Selat Malaka dan Perairan Ternate.

Dikutip dari keterangan tertulis KKP, Minggu (12/6/2022), Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Laksmana Muda TNI Adin Nurawaluddin  menyebut keempatnya terdiri dari dua kapal ikan asing berbendera Malaysia dan dua Kapal ikan Indonesia.

Dua kapal Ikan berbendera Malaysia tersebut PKFB 1269 (97,71 GT) dan PKFB 1280 (93,11 GT), sedangkan dua Kapal ikan indonesia adalah KM. NAJWA NAHDA (24 GT) dan KM. Suci Asti (14 GT).

“Dua KIA Malaysia ditangkap di  Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka pada Rabu (8/6)  sedangkan Dua KII diamankan di WPPNRI 715 Perairan Pulau Ternate pada Kamis (9/6),” ujarnya menjelaskan.

Adin menambahkan, penangkapan dua KIA berbendera Malaysia tersebut merupakan hasil operasi Kapal Pengawas Perikanan Hiu 01 yang dinakhodai oleh Kapten Albert Essing.

Baca Juga: Sempat Kejar-kejaran, Kapal Ilegal Filipina Berhasil Dilumpuhkan Usai Tembakan Peringatan!

Kedua Kapal ilegal tersebut telah di adhoc ke Satuan Pengawasan PSDKP Langsa- Pangkalan PSDKP Belawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Mengenai kemungkinan pemanfaatan barang bukti, Adin mengungkapkan bahwa akan dipelajari lebih lanjut termasuk kemungkinan untuk disita dan dimanfaatkan untuk kelompok dan koperasi nelayan.

Penangkapan kapal ilegal tersebut, lanjut dia, tidak lepas dari sistem pengawasan terintegrasi yang didukung oleh Airborne Surveillance dan Pusat Pengendalian KKP.

“Kapal Pengawas Perikanan Hiu 01 melakukan intercept berdasarkan informasi yang sudah diperoleh sebelumnya baik dari Pusdal maupun pesawat pemantau,” ujarnya

Sementara, dua kapal ikan Indonesia yang ditangkap diduga beroperasi tanpa dilengkapi Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Surat Laik Operasi (SLO).

Baca Juga: Kemlu RI Belum Dapat Informasi soal Kapal Ilegal Indonesia Dihancurkan Australia

Kedua kapal yang membawa muatan ikan layang dengan total 3 ton ini dihentikan oleh Kapal Pengawas Perikanan Napoleon 055.

“Dalam konteks penangkapan ikan terukur, Perairan di WPPNRI 715 sekitar Pulau Ternate nantinya akan difokuskan menjadi zona nelayan lokal, namun demikian ada regulasi yang harus diikuti termasuk perizinan. Kami akan tindak masih ada Kapal yang beroperasi tidak sesuai ketentuan”, tegas Adin.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU