> >

Berkas Lengkap, Polisi Limpahkan Berkas Perkara dan 3 Tersangka Kasus Viral Blast ke Kejaksaan

Hukum | 19 Juni 2022, 04:25 WIB
Ilustrasi. Dalam modus kejahatan investasi bodong, Viral Blast menggunakan skema ponzi. (Sumber: Pixabay)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus penipuan investasi robot trading Viral Blast Global telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Selanjutnya penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan tahap dua atau pelimpahan berkas perkara dan tiga tersangka kasus tersebut ke Kejaksaan. 

Kasubdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana menjelaskan penyidik telah melakukan tahap dua terkait kasus investasi bodong Viral Blast Global.

Baca Juga: Bareskrim Polri Sita Rp1,5 Miliar dari 3 Klub Sepak Bola Liga 1 Terkait Kasus Viral Blast

Proses penyerahan berkas perkara dan tersangka dilakukan secara virtual melalui link zoom dengan perwakilan jaksa dari Kejagung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya pada Jumat (17/6/2022). 

"Unit 1 Subdit III telah melaksanakan tahap dua perkara Viral Blast terhadap tersangka ZHP, MU, dan RPW pada 17 Juni 2022," ujar Robertus saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (18/6/2022).

Robertus menjelaskan dalam proses pelaksanaan tahap dua tersebut ketiga tersangka terlebih dahulu dilakukan pengeluaran tahanan.

Kemudian dilanjutkan dengan penahanan ketiga tersangka oleh Kejari Surabaya. Saat ini ketiga tersangka ZHP, MU, dan RPW dititipkan di Rutan Bareskrim Polri.

Baca Juga: Bareskrim Polri Bongkar Penimbunan 25 Ton BBM Solar Bersubsidi!

"Penahanan para tersangka oleh Kejari Surabaya dititipkan di Rutan Bareskrim," ujar Robertus.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU