> >

Berkas Lengkap, Polisi Limpahkan Berkas Perkara dan 3 Tersangka Kasus Viral Blast ke Kejaksaan

Hukum | 19 Juni 2022, 04:25 WIB
Ilustrasi. Dalam modus kejahatan investasi bodong, Viral Blast menggunakan skema ponzi. (Sumber: Pixabay)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus penipuan investasi robot trading Viral Blast Global telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Selanjutnya penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan tahap dua atau pelimpahan berkas perkara dan tiga tersangka kasus tersebut ke Kejaksaan. 

Kasubdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana menjelaskan penyidik telah melakukan tahap dua terkait kasus investasi bodong Viral Blast Global.

Baca Juga: Bareskrim Polri Sita Rp1,5 Miliar dari 3 Klub Sepak Bola Liga 1 Terkait Kasus Viral Blast

Proses penyerahan berkas perkara dan tersangka dilakukan secara virtual melalui link zoom dengan perwakilan jaksa dari Kejagung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya pada Jumat (17/6/2022). 

"Unit 1 Subdit III telah melaksanakan tahap dua perkara Viral Blast terhadap tersangka ZHP, MU, dan RPW pada 17 Juni 2022," ujar Robertus saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (18/6/2022).

Robertus menjelaskan dalam proses pelaksanaan tahap dua tersebut ketiga tersangka terlebih dahulu dilakukan pengeluaran tahanan.

Kemudian dilanjutkan dengan penahanan ketiga tersangka oleh Kejari Surabaya. Saat ini ketiga tersangka ZHP, MU, dan RPW dititipkan di Rutan Bareskrim Polri.

Baca Juga: Bareskrim Polri Bongkar Penimbunan 25 Ton BBM Solar Bersubsidi!

"Penahanan para tersangka oleh Kejari Surabaya dititipkan di Rutan Bareskrim," ujar Robertus.

Dalam kasus ini penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan uang dengan total Rp23.045.000.000.

Menurut Robertus dari barang bukti uang puluhan miliar tersebut, ada dana yang disita dari tiga klub bola Liga 1 Indonesia. Jumlahnya sebesar Rp1,5 miliar yang disita dari Madura United, Persija, Bhayangkara FC.

Baca Juga: Polisi Sita 4 Mobil Mewah dan Uang Rp20 Miliar Milik Bos Robot Trading Evotrade

Kemudian dari Exchanger sebesar Rp45 juta dan Rp1,4 miliar dari sebuah dealer di Surabaya. 

Selain uang tunai, penyidik Dittipideksus juga menyita sejumlah barang bukti sembilan unit aset berupa mobil hingga apartemen. 

Rinciannya mobil sebanyak lima unit, rumah dua unit dan apartemen One Icon dua unit.

"Uang Rp1,4 miliar merupakan down payment (DP) uang Mercy tersangka PW dari dealer di Kedaung Surabaya," ujar Robertus.

Baca Juga: Lengkapi Berkas Red Notice 5 Tersangka Kasus Robot Trading Fahrenheit, Polri Ajukan Pencekalan

Kasus investasi bodong ini Dittipideksus telah menetapkan empat orang tersangka yang merupakan pendiri PT Trust Global Karya (Viral Blast) RPW, MU, ZHP, dan PW.

Satu tersangka Putra Wibowo alias PW yang merupakan masuk daftar pencarian orang (DPO). Sedangkan tiga tersangka lain telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Modus operandi para tersangka melalui PT Trust Global Karya ialah memasarkan e-book dengan nama Viral Blast kepada para member untuk melakukan trading di bursa komoditas. 

Ketika diusut ternyata fiktif. Sekitar 12 ribu member trading tertipu dengan dugaan kerugian mencapai Rp1,2 triliun.
 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU