> >

Teken Perpres Nomor 94, Jokowi Bolehkan Prabowo Punya 5 Orang Stafsus

Peristiwa | 22 Juni 2022, 12:40 WIB
Presiden Joko Widodo atau Jokowi (kanan) dan Menteri Pertahanan Parbwo Subianto (kiri). (Sumber: Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 94 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertahanan (Kemhan), 17 Juni 2022. 

Dalam Perpres tersebut, ditegaskan bahwa Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto dapat mengangkat menambah staf khusus (stafsus) sebanyak 2 orang sehingga total 5 orang.

"Di lingkungan Kementerian Pertahanan dapat diangkat paling banyak lima orang staf khusus menteri", bunyi pasal 53 ayat (1) Perpres Nomor 94 Tahun 2022.

Seperti diketahui, pada peraturan sebelumnya, yakni Perpres Nomor 58 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertahanan, stafsus Menhan maksimal hanya boleh sebanyak tiga orang.

Pada Perpres Nomor 94 Tahun 2022 ini, Prabowo bisa mengangkat stafsus dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS) atau non-PNS. 

Menurut Pasal 56, stafsus menteri diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan statusnya sebagai PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pengangkatan Staf Khusus Menteri ditetapkan dengan Keputusan Menteri setelah mendapat persetujuan Presiden."

Baca Juga: Jokowi ke Kaltim, Tinjau Persemaian Mentawir hingga Gelar Diskusi di Titik Nol Ibu Kota Baru

Dalam Perpres tersebut, disebutkan Stafsus Menhan memiliki tugas yakni memberikan saran dan pertimbangan kepada menteri sesuai penugasan menteri dan bukan merupakan bidang tugas unsur-unsur organisasi Kemhan.

Selain menegaskan aturan baru mengenai Staf Khusus Menteri, melalui Perpres Nomor 94, Jokowi juga menegaskan soal posisi Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan). 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU