Teken Perpres Nomor 94, Jokowi Bolehkan Prabowo Punya 5 Orang Stafsus
Peristiwa | 22 Juni 2022, 12:40 WIBMeski sudah diisi M Herindra, posisi wamenhan belum diatur perpres sebelumnya.
"Dalam memimpin Kementerian Pertahanan, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," bunyi pasal 2 ayat (1) Perpres Nomor 94 Tahun 2022.
Kemudian, Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri.
Wakil menteri mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian.
Baca Juga: Hasil Survei Litbang Kompas Terbaru: Elektabilitas Prabowo Masih Tertinggi, Gerindra Buka Suara
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV