> >

Teken Perpres Nomor 94, Jokowi Bolehkan Prabowo Punya 5 Orang Stafsus

Peristiwa | 22 Juni 2022, 12:40 WIB
Presiden Joko Widodo atau Jokowi (kanan) dan Menteri Pertahanan Parbwo Subianto (kiri). (Sumber: Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden)

Meski sudah diisi M Herindra, posisi wamenhan belum diatur perpres sebelumnya.

"Dalam memimpin Kementerian Pertahanan, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," bunyi pasal 2 ayat (1) Perpres Nomor 94 Tahun 2022.

Kemudian, Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri.

Wakil menteri mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian.

Baca Juga: Hasil Survei Litbang Kompas Terbaru: Elektabilitas Prabowo Masih Tertinggi, Gerindra Buka Suara

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU