> >

Polisi Tetapkan Enam Tersangka Penistaan Agama Promosi Holywings, Ini Motifnya

Peristiwa | 24 Juni 2022, 20:51 WIB
Permintaan Maaf Holywings Group atas promosi minuman alkohol untuk nama Muhammad dan Maria. (Sumber: Instagram holywingsindonesia)

Serta AAM 25 tahun yang merupakan admin dari tim promo yang bertugas memberikan request kepada tim kreatif dan memastikan sponsor.

Polisi bependapat ada cukup kuat terjadi dugaan tindak pidana sehingga mentersangkakan ke enam orang tersebut.
Mereka dijerat pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 1966. Kemudian pasal 156 dan pasal 156a KUHP, dan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE.

Baca Juga: Diduga Nista Agama, Holywings Dilaporkan

Menurut polisi motif para tersangka membuat konten untuk menarik pengunjung datang ke outlet Holywings yang persentase penjualannya di bawah target yaitu 60 persen.

Kasus ini bermula dari postingan di akun media sosial Holywings mengenai promosi minuman beralkohol gratis kepada pemilik nama Muhammad dan Maria.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU