> >

Polisi Tetapkan Enam Tersangka Penistaan Agama Promosi Holywings, Ini Motifnya

Peristiwa | 24 Juni 2022, 20:51 WIB
Permintaan Maaf Holywings Group atas promosi minuman alkohol untuk nama Muhammad dan Maria. (Sumber: Instagram holywingsindonesia)

JAKARTA, KOMPAS. TV – Kepolian Metro Jakarta Selatan menetapkan enam orang sebagai tersangka penistaan agama dalam kasus promosi minuman beralkohol di outlet Holywings.

Keenam tersangka ini mempunyai berbagai macam peran mulai dari direktur yang menyetujui konten promosi yang diduga menista agama hingga admin sosial media Holywings yang mengupload konten promosi tersebut.

“Ada enam orang yang kita jadikan sebagai tersangka yang semuanya adalah orang yang bekerja pada HW (Holywings),” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Poliri Budhi Herdi Susianto dalam konfrensi pers, Jumat (24/6/2022) malam.

Baca Juga: Promosi Miras Tak Diketahui Manajemen, Holywings Siap Ikuti Proses Hukum

Keenam tersangka ialah ECD, usia 27 tahun, sebagai Direktur Kreatif Holywings. Perang ECD adalah mengawasi empat divisi yaitu divisi kampanye, production house, graphic designer, dan media sosial.

“Dia adalah orang (tersangka) yang jabatannya tertinggi,” kata Budhi.

Kemudian ada NDP, 36 tahun selaku tim head promotion yang bertugas mendesain program dan meneruskan ke tim kreatif.

Ketiga DAD, 27 tahun yang berperan sebagai desain grafis yang mendesain promosi yang diduga menistakan agama.

Baca Juga: PA 212 Minta Pemprov DKI Tutup Holywings Buntut Promo Miras

Kemudian EA, 22 tahun sebagai admin tim promo yang bertugas mengupload konten tersebut ke media sosial. Ada juga AAB 25 tahun yang merupakan sosial media officer yang juga bertanggungjawab mengupload konten tersebut

Serta AAM 25 tahun yang merupakan admin dari tim promo yang bertugas memberikan request kepada tim kreatif dan memastikan sponsor.

Polisi bependapat ada cukup kuat terjadi dugaan tindak pidana sehingga mentersangkakan ke enam orang tersebut.
Mereka dijerat pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 1966. Kemudian pasal 156 dan pasal 156a KUHP, dan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE.

Baca Juga: Diduga Nista Agama, Holywings Dilaporkan

Menurut polisi motif para tersangka membuat konten untuk menarik pengunjung datang ke outlet Holywings yang persentase penjualannya di bawah target yaitu 60 persen.

Kasus ini bermula dari postingan di akun media sosial Holywings mengenai promosi minuman beralkohol gratis kepada pemilik nama Muhammad dan Maria.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU