> >

Wamenkumham Sebut RKUHP Belum Bisa Disahkan Dalam Waktu Dekat

Hukum | 28 Juni 2022, 21:07 WIB
Wamenkumham, Eddy Hiariej (Sumber: (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN))

JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej menyebut Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) belum bisa disahkan dalam waktu dekat.

Sebab, hingga saat ini draf RKUHP masih ada yang perlu diperbaiki. 

"(RKUP) Enggak, enggak (disahkan dalam waktu dekat). Karena minggu depan (DPR) sudah reses, sementara kita masih memperbaiki draf," kata pria yang karib disapa Eddy di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (27/6/2022).

Ia menjelaskan, yang harus diperbaiki dalam draf RKUHP itu seperti masih banyaknya kesalahan penulisan kata.

Oleh sebab itu, pemerintah memerlukan waktu untuk membaca ulang RKUHP agar tak terjadi multitafsir dalam penggunaanya.

Baca Juga: Demi Hentikan Praktik Penganiayaan, LPSK Minta Norma Penyiksaan Masuk ke RKUHP

"Masih banyak typo. Kemudian, harus mensinkronkan antara batang tubuh dan penjelasan," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga masih membahas terkait sanksi pidana dalam RKUHP.

Hal ini merupakan substansi yang krusial, sehingga membutuhkan waktu dalam menyusunnya. 

"Jadi sanksi pidana ini kita harus mensinkronkan supaya tidak ada disparitas," katanya.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU