> >

KPK Sebut Banyak Dokumen Dimanipulasi agar Summarecon Dapat IMB Bangun Apartemen di Yogyakarta

Hukum | 1 Juli 2022, 04:45 WIB
Pelaksana Juru Bicara KPK Ali Fikri usai konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/1/2020). (Sumber: KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

Baca Juga: Ketua KPK Klaim Sudah Melakukan Berbagai Upaya untuk Mencari Harun Masiku

Dalam konstruksi perkaranya, pada 2019 tersangka ON, melalui Dandan Jaya selaku Direktur Utama PT JOP, anak perusahaan PT SA, mengajukan permohonan IMB dengan mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro. 

Pembangunan apartemen tersebut masuk dalam wilayah cagar budaya di Pemkot Yogyakarta. Permohonan izin lantas berlanjut di 2021.

Saat itu, ON dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta membuat kesepakatan dengan Haryadi yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022.

Baca Juga: Bekas Penyidik KPK Pertanyakan "Backing" Lili Pintauli hingga Dewas Tak Mau Memecatnya

KPK menduga ada kesepakatan antara ON dan Haryadi, di antaranya Haryadi berkomitmen akan selalu mengawal permohonan IMB tersebut dengan memerintahkan Kadis PUPR segera menerbitkan IMB yang dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama pengurusan izin berlangsung.

Selama penerbitan IMB itu, KPK menduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar Rp50 juta dari ON untuk Haryadi melalui tersangka TBY dan untuk tersangka NWH. Pada tahun 2022, IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit.

Selanjutnya, Kamis (2/6/2022), ON datang ke Yogyakarta untuk menemui Haryadi di rumah dinas jabatan wali kota dan menyerahkan uang sekitar USD27.258 yang dikemas dalam goodie bag melalui TBY, sebagai orang kepercayaan Haryadi. Sebagian uang tersebut juga diberikan untuk NWH.

Baca Juga: Diperiksa sebagai Saksi di KPK, Gamawan Fauzi Mengaku Tak Pernah Bertemu Tersangka Paulus Tannos

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU