> >

KPK Sebut Banyak Dokumen Dimanipulasi agar Summarecon Dapat IMB Bangun Apartemen di Yogyakarta

Hukum | 1 Juli 2022, 04:45 WIB
Pelaksana Juru Bicara KPK Ali Fikri usai konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/1/2020). (Sumber: KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sebanyak 8 saksi terkait kelengkapan administrasi pengusulan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen oleh PT Summarecon Agung (SA) Tbk melalui PT Java Orient Property (JOP).

Mereka yang diperiksa antara lain Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta Suyana, Kepala Bidang Dinas Kebudayaan Provinsi DIY Dian Lakhsmi Pratiwi, Kepala Kantor ATR/BPN Kota Yogyakarta Eko Suharto, Sekretaris Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta Christy Dewayani.

Baca Juga: KPK Ungkap Jadi Wali Kota atau Bupati Butuh Modal Rp30 Miliar, Gubernur Rp100 Miliar

Kemudian, Plt Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DIY Sumadi, Kabag Hukum Pemkot Yogyakarta Nindyo Dewanto, S Vanny Noviandri dari bagian hukum Pemkot Yogyakarta, dan staf dinas lingkungan hidup Kota Yogyakarta Pranoto.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan dalam pemeriksaan tersebut, diduga banyak ditemukan berbagai dokumen yang dimanipulasi agar PT Summarecon Agung (SA) Tbk melalui PT Java Orient Property (JOP) mendapatkan IMB untuk membangun apartemen.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan pemeriksaan kelengkapan administrasi pengusulan IMB apartemen oleh PT SA Tbk melalui PT JOP, di mana diduga banyak ditemukan berbagai dokumen yang dimanipulasi," kata Ali Fikri di Jakarta, Kamis (30/6/2022).

Baca Juga: KPK Ungkap Jadi Wali Kota atau Bupati Butuh Modal Rp30 Miliar, Gubernur Rp100 Miliar

Ali menuturkan KPK memeriksa 8 saksi tersebut untuk tersangka mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS) dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemkot Yogyakarta.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Haryadi Suyuti (HS), Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), dan sekretaris pribadi merangkap ajudan Triyanto Budi Yuwono (TBY). Ketiganya merupakan penerima suap dalam kasus tersebut.

Sementara Vice President Real Estate PT SA Tbk Oon Nusihono (ON) ditetapkan sebagai tersangka karena selaku pihak pemberi suap.

Baca Juga: Ketua KPK Klaim Sudah Melakukan Berbagai Upaya untuk Mencari Harun Masiku

Dalam konstruksi perkaranya, pada 2019 tersangka ON, melalui Dandan Jaya selaku Direktur Utama PT JOP, anak perusahaan PT SA, mengajukan permohonan IMB dengan mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro. 

Pembangunan apartemen tersebut masuk dalam wilayah cagar budaya di Pemkot Yogyakarta. Permohonan izin lantas berlanjut di 2021.

Saat itu, ON dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta membuat kesepakatan dengan Haryadi yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022.

Baca Juga: Bekas Penyidik KPK Pertanyakan "Backing" Lili Pintauli hingga Dewas Tak Mau Memecatnya

KPK menduga ada kesepakatan antara ON dan Haryadi, di antaranya Haryadi berkomitmen akan selalu mengawal permohonan IMB tersebut dengan memerintahkan Kadis PUPR segera menerbitkan IMB yang dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama pengurusan izin berlangsung.

Selama penerbitan IMB itu, KPK menduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar Rp50 juta dari ON untuk Haryadi melalui tersangka TBY dan untuk tersangka NWH. Pada tahun 2022, IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit.

Selanjutnya, Kamis (2/6/2022), ON datang ke Yogyakarta untuk menemui Haryadi di rumah dinas jabatan wali kota dan menyerahkan uang sekitar USD27.258 yang dikemas dalam goodie bag melalui TBY, sebagai orang kepercayaan Haryadi. Sebagian uang tersebut juga diberikan untuk NWH.

Baca Juga: Diperiksa sebagai Saksi di KPK, Gamawan Fauzi Mengaku Tak Pernah Bertemu Tersangka Paulus Tannos

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU