> >

Soal Temuan Helipad Ilegal di Kepulauan Seribu, Ini Kata Wagub DKI

Peristiwa | 1 Juli 2022, 15:39 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta (Wagub DKI) Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (18/4/22). (Sumber: Kompas.tv/HASYA NINDITA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria buka suara soal temuan helipad ilegal di Pulau Panjang, Kepulauan Seribu. Riza menjelaskan, helipad tersebut sudah lama berdiri di Pulau Panjang dan sudah tidak lagi digunakan. 

"Sudah lama, dulu kan sudah ada ya, sudah lama sekali, cuma tidak terpakai, sejak tahun 2005 itu sudah lama," kata Riza di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (1/7/22). 

Baca Juga: Ketua DPRD DKI akan Panggil Bupati, Mempertanyakan Helipad Ilegal di Kepulauan Seribu

Riza mengaku tidak mengetahui secara rinci kegunaan helipad tersebut sebelumnya. Dia menduga, pemanfaatan helipad tersebut berhubungan dengan resort dan kegiatan pariwisata lainnya. 

Tidak hanya helipad, Riza juga menemukan landasan pesawat terbang ketika berkunjung ke Kepulauan Seribu, beberapa hari lalu. 

"Memang dulu pernah ada, tetapi sekarang tidak berfungsi, ke depannya harapannya bisa difungsikan kembali," kata dia.

Riza mengatakan, dia berharap ke depannya Kepulauan Seribu lebih mudah dijangkau tidak hanya dengan kapal laut, namun juga dengan helikopter atau pesawat ringan. 

Terkait apakah helipad tersebut akan dimanfaatkan atau tidak, Riza belum memberikan keterangan lebih lanjut. Sebab, kata dia, belum ada anggaran untuk program tersebut. 

"Harapan kami bisa begitu, tapi itu kan belum diprogramkan, belum dianggarkan," kata dia. 

Riza juga tidak memberikan keterangan spesifik soal kontribusi retribusi keberadaan helipad itu kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga: Waspada Hujan dan Angin Kencang di Jaksel dan Jaktim Hari Ini, Kepulauan Seribu Cerah Berawan

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menemukan helipad ilegal saat inspeksi mendadak atau sidak ke Pulau Panjang, Kamis (30/6/22) kemarin. 

Menurut Pras, begitu ia akrab disapa, helipad tersebut ilegal sebab berdiri di tanah milik Pemprov DKI Jakarta namun tidak melapor terlebih dahulu. 

"Iya (tanah milik Pemprov) kenapa ada helipad, dia tidak melapor ke kita. Kalau kita tidak datang ke sini, mana kita tahu di sini ada helipad, kok ada helipad tapi nggak lapor ke kita, helipad siluman namanya, ilegal," kata Pras.

Penulis : Hasya Nindita Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU