> >

PPATK Sebut Ada Pendanaan Aktivitas Terlarang, Presiden ACT: Dana Teroris Itu yang Mana?

Peristiwa | 5 Juli 2022, 06:05 WIB
Kepala PPATK Ivan Yustiavanda. (Sumber: Dok. Humas PPATK)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut dugaan penyelewengan dana pada lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) digunakan untuk transaksi yang berkaitan dengan aktivitas terlarang.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya telah memberikan hasil laporan terkait dugaan tersebut ke Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88 Polri.

"Transaksi yang kami proses mengindikasikan demikian. Indikasi kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang," kata Ivan dikutip dari Tribunnews Senin (4/7/2022).

Baca Juga: ACT Klaim Sudah Berbenah, DPR dan Tempo Desak Transparansi Laporan Keuangan Lembaga

Di sisi lain, Presiden ACT Ibnu Khajar membantah lembaganya terlibat pendanaan aktivitas terorisme.

"Pertama, tentang ada dugaan teroris. Ini yang ingin kami sampaikan sebenarnya. Dana yang disebut dana teroris itu yang mana?" tanya Ibnu dalam konferensi pers di Menara 165, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022).

Ia mengatakan ACT tidak pernah berurusan dengan teroris, misalnya ISIS di Suriah.

"Apakah ACT melakukan bantuan ke ISIS? Kami sampaikan kemanusiaan itu nggak boleh menanyakan tentang siapa yang dibantu," ujarnya menerangkan.

Ibnu menambahkan, pihaknya tidak pernah membedakan latar belakang para penerima dalam memberikan bantuan.

"Kami enggak pernah bertanya mereka tuh Syiah atau ISIS, itu nggak penting. Prinsip kemanusiaan tuh begitu," ujarnya. 

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengamini laporan PPATK yang menyebut adanya aliran dana dari ACT untuk membantu kekerasan atas nama agama dan radikalisme.

Baca Juga: Dugaan Penyelewengan Dana ACT, Wakil Ketua Komisi VIII DPR: Bentuk Kesembronoan Otoritas Terkait

"Potensi itu saya kira memang ada, dan karena itu saya kira itu yang perlu didalami," kata Ace dalam 'Sapa Indonesia Malam' KOMPAS TV, Senin (4/7/2022).

Sebaiknya, kata dia, penegak hukum segera menelusuri terkait dengan dugaan tersebut, agar jangan mempolitisasi isu-isu agama untuk mengumpulkan dana dari masyarakat.

Dari sisi PPATK, Ivan menuturkan bahwa laporan hasil analisis juga telah dikeluarkan PPATK sejak lama. 

Laporan itu, kata dia, telah diteruskan kepada penegak hukum yaitu Densus 88 Antiteror Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

"Sudah kami serahkan hasil analisisnya kepada aparat penegak hukum sejak lama. Ya, Densus dan BNPT," jelas Ivan.

Baca Juga: PPATK Sebut Kasus Dana Kemanusiaan ACT Diduga Terkait dengan Aktivitas Terlarang, Polri Mulai Usut

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, dugaan kasus tersebut masuk dalam proses penyelidikan yang ditangani langsung oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

"Info dari Bareskrim masih proses penyelidikan dulu," katanya.

Meski demikian, Dedi masih belum bisa memberikan keterangan terkait apa saja penyelidikan yang tengah ditangani oleh petugas Bareskrim Polri.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV, Tribunnews


TERBARU