> >

PPKM Jakarta Naik Level 2, Kapasitas Transportasi Umum 100 Persen, Tempat Ibadah Dibatasi

Update | 5 Juli 2022, 10:07 WIB
Ilustrasi pelonggaran PPKM. Sejumlah pekerja menyeberang di Pelican Crossing Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (21/5/2021) (Sumber: ANTARA FOTO/WIDODO S JUSUF/RWA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - DKI Jakarta kembali berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 mulai 5 Juli hingga 1 Agustus 2022 mendatang. 

Ketentuan perpanjangan PPKM ini diatur melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 untuk wilayah Jawa dan Bali dan PPKM Luar Jawa Bali melalui Inmendagri Nomor 34 Tahun 2022.

"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 2," demikian yang tertulis dalam Inmendagri, Selasa (5/7/2022).

Baca Juga: Terbaru, Daftar Lengkap Wilayah PPKM Jawa-Bali hingga 1 Agustus 2022

Tidak hanya Jakarta, sejumlah wilayah aglomerasi juga mengalami kenaikan menjadi PPKM Level 2, antara lain Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek). 

Kendati demikian, dengan status PPKM Level 2 ini kapasitas untuk transportasi umum tetap penuh atau 100 persen.

 

"Transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen," tulis Inmendagri tersebut.

Ketentuan transportasi umum ini berlaku untuk kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional taksi daring, hingga kendaraan sewa atau pun rental.

Namun, pemerintah kembali membatasi kunjungan ke tempat ibadah, baik itu masjid, mushala, gereja, pura, vihara, atau pun klenteng.

Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU