> >

PPKM Jakarta Naik Level 2, Kapasitas Transportasi Umum 100 Persen, Tempat Ibadah Dibatasi

Update | 5 Juli 2022, 10:07 WIB
Ilustrasi pelonggaran PPKM. Sejumlah pekerja menyeberang di Pelican Crossing Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (21/5/2021) (Sumber: ANTARA FOTO/WIDODO S JUSUF/RWA)

"Tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 2 dengan maksimal 75 persen," tulis Inmendagri tersebut.
 

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Jabodetabek Kembali Naik ke Level 2


 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU