> >

Pemprov DKI Batal Pisahkan Tempat Duduk Perempuan dan Laki-Laki di Angkot, Ini Alasannya

Peristiwa | 13 Juli 2022, 11:57 WIB
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Kamis (3/6/2021) (Sumber: Hasya Nindita/Kompas.tv)

Selain itu, lanjut Syafrin, pengemudi angkutan umum yang tergabung dalam program Jaklingko juga sudah mengikuti pelatihan yang memuat kurikulum layanan prima termasuk penanganan atau cara bertindak dalam menghadapi keadaan darurat melalui program Sertifikasi Pengemudi Angkutan Umum.

"Pemasangan CCTV diberbagai stasiun, halte, terminal dan kendaraan umum juga sedang dilakukan, untuk mendeteksi sekaligus mengurangi potensi gangguan tersebut," kata Syafrin. 

Berikut regulasi Dishub DKI untuk angkot selengkapnya:

  1. Mengoptimalkan POS SAPA yang sudah ada di DKI Jakarta serta menambah ketersediaannya sehingga menjangkau layanan Angkot.
  2. Mewajibkan setiap angkot atau transportasi publik memasang stiker informasi nomor darurat pengaduan pelecehan seksual dengan nomor aduan yaitu 112 di tempat yang terlihat jelas oleh seluruh penumpang. 
  3. Menginstruksikan seluruh angkot untuk memasang stiker informasi nomor darurat agar mudah terbaca dan jelas, serta ditindaklanjuti dengan sosialisasi bersama komunitas terutama organisasi-organisasi yang berkecimpung dalam pengentasan pelecehan dan peningkatan perlindungan Perempuan dan Anak.
  4. Menyempurnakan SOP yang ada saat ini terkait penanganan keadaan darurat, untuk menyesuaikan dengan kebutuhan pencegahan dan penanganan kejadian pelecehan, dengan mengutamakan perlindungan korban.
  5. Memastikan seluruh pengemudi/staff station/petugas transportasi publik memahami SOP masing-masing melalui sosialisasi atau bahkan pendidikan serta pelatihan.
  6. Mengkaji lebih lanjut ide terkait angkot/mikrotrans khusus perempuan.
  7. Pemanfaat teknologi dengan pemasangan CCTV dan sistim tiketing berbasis face recognition akan dikaji lebih lanjut

Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU