Zulkifli Hasan Dilaporkan ke Bawaslu atas Dugaan Politik Uang dan Kampanye dengan Fasilitas Negara
Peristiwa | 19 Juli 2022, 13:52 WIBBaca Juga: Pengamat Pertanyakan Asal-usul Minyak Goreng yang Dibagikan Zulkifli Hasan saat Kampanyekan Anaknya
“Makna menetapkan masa bakti Bawaslu itu lima tahunan, itu untuk memastikan bahwa tidak ada pelaku politik yang menggunakan segala cara untuk mendapatkan suara. Termasuk di dalamnya menggunakan politik uang untuk memikat dan mengikat pemilih, jauh sebelum tahapan formalnya dilaksanakan.”
Disamping itu, Ray menambahkan politik uang merupakan salah satu kejahatan besar pemilu. Maka daripada itu, pola mendekati dan mengawasinya tidak lagi bisa dilakukan dengan cara-cara konfensional dan formal.
“Apalagi semata hanya karena alasan tahapan pemilu belum dilaksanakan,” ucapnya.
Baca Juga: Jokowi Peringatkan Zulhas: Urus yang Saya Tugaskan Kemarin Turunkan Harga Minyak
Sebagai informasi, dalam UU No 7/2017, pasal 280 ayat (1)h dinyatakan bahwa pejabat Negara (menteri, dsb) yang sedang kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, dan pasal 281 ayat (1)a menyatakan dilarang menggunakan fasilitas jabatannya.
Sementara dalam pasal 280 ayat (1) j dinyatakan larangan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV