> >

Zulkifli Hasan Dilaporkan ke Bawaslu atas Dugaan Politik Uang dan Kampanye dengan Fasilitas Negara

Peristiwa | 19 Juli 2022, 13:52 WIB
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dalam konferensi pers setelah pelantikannya sebagai menteri perdagangan di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (15/6/2022). (Sumber: AP Photo/Achmad Ibrahim)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Masa kampanye pemilu pada 2024 mendatang oleh DPR dibatasi selama 75 hari. Tahapan dan peserta Pemilu 2024 pun belum ditetapkan. Namun Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sudah kena getahnya. 

Zulkifli Hasan dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan politik uang dan kampanye dengan fasilitas negara oleh Pengamat Politik dari Lima Indonesia Ray Rangkuti dan Alwan Ola Riantobi dari Kata Rakyat yang melaporkan Zulkifli Hasan ke Bawaslu.

Laporan itu berdasarkan rekaman video menampilkan aktivitas politikus PAN di Lampung yang bagi-bagi MinyaKita disertai dengan ajakan memilih anak Zulkifli Hasan. Masyarakat yang hadir bahkan dijanjikan akan kembali mendapatkan MinyaKita setiap dua bulan sekali.

“Kami meminta Bawaslu segera memeriksa aktivitas Bapak Zulkilfli Hasan di Lampung terkait dengan dugaan adanya dua pelanggaran yang dimaksud,” ucap Ray.

Baca Juga: Kinerja Zulkifli Hasan Sebulan Jadi Mendag, MinyaKita Mudah Didapat di Acara PAN Ketimbang di Pasar

Menurut Ray, dua dugaan pelanggaran yang dimaksud bersifat sangat tercela.

“Dan salah satunya, yakni politik uang dalam pemilu termasuk dalam kategori pelanggaran serius dalam pemilu demokratis,” ujar Ray.

“Politik uang, bukan saja berakibat pidana, tapi sangat mungkin dapat mendiskualifikasi pelakunya dalam kesertaan tahapan pemilu dan kemenangan pemilu.”

Apalagi, lanjut Ray, saat ini secara formal belum masuk tahapan pemilu dan belum dapat ditetapkan peserta pemilu. Atas dasar itu, Ray meyakini seluruh aktivitas parpol belum dapat dinyatakan melanggar tahapan pemilu.

“Atas pendapat ini, kami mendorong agar Bawaslu melakukan terobosan penting memaknai kehadiran Bawaslu sebagai institusi pengawas pemilu sepanjang waktu,” kata Ray.

Baca Juga: Pengamat Pertanyakan Asal-usul Minyak Goreng yang Dibagikan Zulkifli Hasan saat Kampanyekan Anaknya

“Makna menetapkan masa bakti Bawaslu itu lima tahunan, itu untuk memastikan bahwa tidak ada pelaku politik yang menggunakan segala cara untuk mendapatkan suara. Termasuk di dalamnya menggunakan politik uang untuk memikat dan mengikat pemilih, jauh sebelum tahapan formalnya dilaksanakan.”

Disamping itu, Ray menambahkan politik uang merupakan salah satu kejahatan besar pemilu. Maka daripada itu, pola mendekati dan mengawasinya tidak lagi bisa dilakukan dengan cara-cara konfensional dan formal.

“Apalagi semata hanya karena alasan tahapan pemilu belum dilaksanakan,” ucapnya.

Baca Juga: Jokowi Peringatkan Zulhas: Urus yang Saya Tugaskan Kemarin Turunkan Harga Minyak

Sebagai informasi, dalam UU No 7/2017, pasal 280 ayat (1)h dinyatakan bahwa pejabat Negara (menteri, dsb) yang sedang kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, dan pasal 281 ayat (1)a menyatakan dilarang menggunakan fasilitas jabatannya.

Sementara dalam pasal 280 ayat (1) j dinyatakan larangan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU