> >

Penelahaan oleh LPSK dalam Kasus Baku Tembak Polisi Disebut Bukan Termasuk Proses Penegakan Hukum

Hukum | 20 Juli 2022, 01:05 WIB
Trimedya Panjaitan, menyebut, biasanya saat status perkara pidana dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan, pihak penyidik sudah menemukan tersangka. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Penelaahan yang dilakukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap permohonan perlindungan oleh Bharada E dan P, istri Irjen Ferdy Sambo, tidak termasuk proses penegakan hukum.

Penilaian tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Trimedya Panjaitan.

Trimedya mengatakan, permohonan perlindungan itu merupakan persoalan lain dari kasus tertembaknya Brigadir J yang disebut-sebut terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kadiv Propam nonaktif.

“Bagi saya itu persoalan lain ya, soal adanya permohonan perlindungan hukum dari Ibu P dan Bharada E itu,” ucapnya dalam dialog Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Selasa (19/7/2022).

Baca Juga: Bharada E Beberkan Sejumlah Informasi Awal Peristiwa Brigadir J ke LPSK

“Yang paling penting bagi kita sekarang ini, kita mengapresiasi, bahwa Pak Ferdy Sambo dinonaktifkan oleh Pak Kapolri,” imbuhnya.

Ia berharap proses penyidikan ini berlangsung secara transparan, akuntabel, dan kredibel.

Trimed, sapaan akrabnya, menegaskan, apa yang dilakukan oleh LPSK berkaitan dengan permohonan perlindungan bukan merupakan proses penegakan hukum.

“Karena apa yang dilakukan oleh kawan-kawan LPSK itu kan tidak termasuk di dalam proses penegakan hukum yang terjadi. Itu soal personal Ibu P dan Bharada E,” tegasnya.

Yang terpenting, menurutnya, adalah bagaimana proses pengungkapan kasus ini bisa berjalan sesuai dengan harapan masyarakat, bahwa tim khusus yang telah dibentuk oleh Kapolri cepat bekerja.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU