> >

Penelahaan oleh LPSK dalam Kasus Baku Tembak Polisi Disebut Bukan Termasuk Proses Penegakan Hukum

Hukum | 20 Juli 2022, 01:05 WIB
Trimedya Panjaitan, menyebut, biasanya saat status perkara pidana dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan, pihak penyidik sudah menemukan tersangka. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Menanggapi hal itu, Juru Bicara LPSK Rully Novian membenarkan pernyataan Trimedia.

“Jadi memang betul Pak Trimed sampaikan, bahwa penelaahan yang dilakukan LPSK ini bukan projustitia, bukan dalam konteks penegakan hukum. Itu yang harus digarisbawahi,” ujarnya mengiyakan.

Tetapi, lanjut dia, LPSK memiliki kepentingan untuk mengetahui, dan itu memang merupakan kewenangan yang diatur undang-undang.

“Agar LPSK tidak salah dalam memutuskan permohonan perlindungan yang diajukan oleh pemohon, siapa pun pemohonnya.”

“Ini memang fungsi dari penelaahan yang dilakukan LPSK,” tuturnya.

Baca Juga: LPSK akan Lihat Dulu Bharada E dan Istri Irjen Ferdy Sambo Sebagai Saksi, Korban, atau Tersangka

Bahkan, menurut Rully, tidak jarang ada informasi-informasi yang disampaikan oleh LPSK kepada penyidik dapat membantu proses penegakan hukum.

Pihaknya, lanjut Rully, akan berkoordinasi dengan penyidik karena bisa dikatakan bahwa LPSK bekerja untuk mendukung proses pembuktian dengan menghadirkan kesaksian atau keterangan yang baik dan benar.

“Sehingga, memang proses pembuktian akan berjalan dengan baik, seingga bisa mengungkap perkara yang saat ini sedang diproses,” ucapnya.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU