> >

Awas! Tak Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Bisa Dapat SP sampai Hapus Data Permanen

Update | 20 Juli 2022, 21:44 WIB
Ilustrasi: surat kendaraan bermotor, BPKB dan STNK. (Sumber: Kompas.com )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Untuk meningkatkan ketertiban dan kesadaran masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB, Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menerapkan pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kakorlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi menegaskan, pihaknya akan akan melakukan peningkatan kinerja penegakan hukum pelanggaran lalu lintas serta mengimplementasikan Pasal 85 Perpol Nomor 7 Tahun 2021.

Di dalam Perpol yang merupakan peraturan lanjutan dari Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 itu, Polri akan melakukan beberapa tahapan kepada masyarakat yang tidak membayar PKB.

Baca Juga: Enggak Perlu Ribet, Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat Alfamart

Pertama, memberi surat peringatan selama 5 bulan. 

Kedua, melakukan pemblokiran registrasi kendaraan bermotor (ranmor) selama 1 bulan. 

Ketiga, menghapuskan dari data induk ke data record selama 12 bulan. 

Terakhir, melakukan penghapusan data registrasi ranmor secara permanen. 

Oleh karena itu, data ranmor akan terhapus secara permanen apabila masyarakat tidak membayar PKB selama dua tahun berturut-turut.

Masyarakat yang membayar PKB dan melakukan registrasi ulang kendaraan otomatis juga membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ).

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Berbagai sumber


TERBARU