> >

Awas! Tak Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Bisa Dapat SP sampai Hapus Data Permanen

Update | 20 Juli 2022, 21:44 WIB
Ilustrasi: surat kendaraan bermotor, BPKB dan STNK. (Sumber: Kompas.com )

Pengendara kendaraan bermotor wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), baik setiap tahun maupun lima tahun sekali. 

Menurut data Korlantas Polri, ada sekitar 148 juta kendaran yang telah teregistrasi. Namun, masih ada sedikitnya 40 persen pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan daftar ulang (TDU) hingga Desember 2021.

Baca Juga: Cara Perpanjang STNK secara Online, Cukup lewat Smartphone!

“Berdasarkan data tersebut, kalau seandainya mereka melakukan daftar ulang, ada potensi penerimaan PKB sekitar Rp100 triliun yang bisa dipergunakan kembali untuk pembangunan infrastruktur nasional. Untuk penerimaan dari SWDKLLJ, nantinya akan dipergunakan untuk kepentingan santunan sebagai hak korban laka lantas serta berbagai program pencegahan kecelakaan lainnya,” kata Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, Senin (18/7/2022) dilansir dari situs Jasa Raharja.

Ada berbagai cara untuk membayar pajak motor, di antaranya datang langsung ke kantor Samsat terdekat, layanan Samsat keliling, atau Samsat Corner (layanan gerai Samsat di mal). Selain itu, masyarakat juga bisa membayar PKB secara online (daring) melalui aplikasi Samsat Digital atau Signal.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Berbagai sumber


TERBARU