> >

Momen Polri saat Ditunjukkan Foto Luka-luka Brigadir J, Pengacara: Menerima, Tidak Ada Perdebatan

Peristiwa | 21 Juli 2022, 09:28 WIB
Tim Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukkas (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV)

“Oleh karena itu, supaya pasti, maka kami memohon supaya Bapak Kapolri memerintahkan jajarannya dan semua penyidik yang menangani perkara ini membentuk tim independen,” kata Kamaruddin.

“Yaitu melibatkan dokter-dokter bukan lagi yang dulu, yaitu dari pertama dari RSPAD, kedua RS AL, ketiga dari RS AU, keempat dari RS Cipto Mangunkusumo, yang berikutnya dari RS Swasta Nasional, jadi mereka bersama, tidak sendiri-sendiri, biar otentik.”

Permintaan dokter dari di luar institusi Polri, ditegaskan Kamaruddin Simanjuntak bukan tanpa alasan.

Dalam autopsi yang dilakukan sebelumnya, dokter-dokter terdahulu hanya menyebutkan matinya karena tembak menembak.

Baca Juga: Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J soal Irjen Fadil Imran Peluk Ferdy Sambo: Seperti Main Teletubbies

“Dan dari RS Polri tidak ada yang protes. Harusnya jika ada penjelasan Karo Penmas Polri yang menyatakan meninggalnya yang bersangkutan karena tembak menembak,  harusnya mereka protes, berdasarkan autopsi kamu bukan begitu bos, harusnya kan begitu. Bukan begitu kawan, kan harusnya begitu,” kata Kamaruddin.

Tapi, kata Kamarudin,  mereka diam saja, tidak melakukan protes. "Mereka menikmati saja bahwa almarhum mati karena nembak-nembak, harusnya mereka protes,” ujarnya. 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU