> >

Kuasa Hukum Keluarga Sebut Makam Brigadir J Tidak Harus Diawasi selama 24 Jam Sehari

Update | 22 Juli 2022, 11:01 WIB
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Nelson Simanjuntak, saat menjelaskan perkembangan kasus penembakan Brigadir J di program Sapa Indonesia Pagi, KOMPAS TV, Jumat (22/7/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum keluarga, Nelson Simanjuntak, menyebutkan makam Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, tidak harus diawasi selama 24 jam.

Namun, kata dia, memang ada yang menjaga makam itu karena unsur persaudaraan. 

Meski begitu, kata dia, penjagaan di makam Brigadir J yang terletak di Sungai Bahar, Provinsi Jambi itu tidak harus dilakukan selama 24 jam sehari.

“Jadi, bagi kita, sebuah pemakaman tidak harus diawasi 24 jam,” kata Nelson dalam acara Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Jumat (22/7/2022).

Meski begitu, kata dia, pihaknya akan mengawal kasus kematian Brigadir J selama 24 jam sehari.

“Kita semua mengawasi kasus ini 24 jam, termasuk media yang bantu peran serta ini terang benderang,” paparnya.

Nelson juga menyebut, keluarga taat mengikuti proses hukum yang ada.

“Di dalam, keluarga mengikuti proses hukum. Tentunya baik masyarakat dan di mata dunia, ini jadi kasus yang terbuka. Harapan kita ada," ungkapnya. 

Ia pun minta Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus mendukung agar kasus ini dibuka selebar-selebarnya. 

“Bapak Presiden selaku kepala pemerintahan, kami mengharapkan ini terbuka seluas-luasnya, seterang-terangnya,” paparnya.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Tribunnews


TERBARU