> >

Ada 98 Nama Anggota yang Terdaftar sebagai Kader Partai, Ini Respons KPU

Rumah pemilu | 6 Agustus 2022, 06:30 WIB
Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan parpol peserta Pemilu 2024 yang mendaftar di KPU, Jumat (5/8/2022). (Sumber: YouTube KPU)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 98 anggota Komisi Pemililhan Umum (KPU) terdaftar sebagai kader partai politik.

Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan data tersebut hasil dari pengecekan mandiri KPU provinsi dan laporan dari masyarakat.

Menurut Idham tim akan memverifikasi 98 nama anggota KPU yang terdaftar sebagai kader partai dan dilakukan klarifikasi. 

Baca Juga: Sudah 9 Partai yang Daftar di KPU sebagai Peserta Pemilu 2024, Ini Datanya

Tim juga akan melakukan verifikasi dan klarifikasi kepada partai yang memasukkan nama anggota KPU.

Jika memang nama anggota KPU tersebut sengaja dicatut oleh partai politik, maka anggota bisa menyampaikan surat pengajuan keberatan kepada KPU melalui formulir yang disediakan dalam laman info Pemilu milik KPU.

"Ketika nanti misalkan dikonfirmasi bahwa yang bersangkutan betul-betul menyatakan tidak pernah dan ya itu urusan individual, antara individu dengan partai politik," ujar Idham di gedung KPU, Jumat (5/8/2022).

 

Idham menambahkan tim verifikator administrasi bekerja mulai 2 Agustus sampai 11 September 2022. 

Baca Juga: Nama Anggota Bawaslu Daerah Juga Dicatut Jadi Kader Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU