> >

Ada 98 Nama Anggota yang Terdaftar sebagai Kader Partai, Ini Respons KPU

Rumah pemilu | 6 Agustus 2022, 06:30 WIB
Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan parpol peserta Pemilu 2024 yang mendaftar di KPU, Jumat (5/8/2022). (Sumber: YouTube KPU)

Jika dalam rentang waktu tersebut anggota KPU terdaftar dalam parpol tidak memberikan klarifikasi, begitu juga partai yang memasukkan nama anggota KPU tidak mengubah data maka KPU akan mencoret nama terdaftar sebagai anggota. 

Sebaliknya jika sudah mendapat klarifikasi, maka parpol harus melengkapi data keanggotaan yang berkurang. 

Idham menegaskan pihaknya berpegang pada Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022. Jika anggota tersebut sengaja mendaftar diri sebagai kader parpol maka dapat masuk ke dalam pelanggaran berat.

Baca Juga: 6 Nama Anggota KPU Daerah Dicatut Menjadi Kader Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

"Setelah dilakukan verifikasi administrasi maka kami akan coret. Nanti kami minta kepada parpol apabila memengaruhi syarat ketentuan memiliki keanggotan 1 per 1.000 dari jumlah penduduk maka itu harus diperbaiki," ujar Idham. 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU