> >

23 Partai Politik Sudah Daftarkan Diri untuk Pemilu 2024, KPU: 6 Partai Menyusul

Rumah pemilu | 12 Agustus 2022, 04:25 WIB
Pekerja menata kotak suara setelah dirakit di gudang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Kamis (14/2). (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut pihaknya telah menerima pendaftaran dari 23 partai politik hingga hari ke-11 pendaftaran Pemilu 2024, Kamis (11/8/2022).

Anggota KPU RI August Mellaz mengungkapkan terdapat 23 dari 42 parpol yang telah mengaktifkan akun Sipol.

"Sejak durasi 1-14 Agustus, setiap kali penutupan jam pendaftaran, kami berkomitmen menyampaikan perkembangan informasi," tuturnya dikutip dari Antara, Kamis. 

Baca Juga: Koalisi dengan Gerindra di Pilpres 2024, Waketum PKB: Kami Kuat di Jawa Timur, Mereka di Jawa Barat

"Hari ini, Kamis, 11 Agustus 2022, tercatat telah 23 parpol yang mendaftar ke KPU sebagai calon peserta Pemilu 2024," lanjutnya.

Kini KPU masih menunggu terkait konfirmasi pendaftaran dari para parpol pendaftar dan sisa parpol yang telah memengang akun Sipol.

Sementara anggota KPU RI Idham Holik menyebut sebanyak 17 parpol dinyatakan telah melengkapi dokumen untuk pendaftaran.

Namun, 6 dari 23 parpol yang sudah mendaftar belum melengkapi dokumen pendaftarannya dan diimbau untuk segera melengkapinya.

Dengan demikian sebanyak 23 parpol tercatat telah mendaftar untuk Pemilu 2024 mendatang.

Sebanyak 17 parpol dinyatakan lengkap dokumennya dan enam parpol dokumennya saat ini sedang melengkapi.

Baca Juga: 22 Parpol Telah Daftar ke KPU sebagai Peserta Pemilu 2024, Berikut Daftarnya

Pada hari Kamis (11/8), lanjut dia, ada satu partai politik yang mendaftar ke KPU, yakni Partai Kedaulatan Rakyat.

Keesokan harinya, enam partai politik akan mendaftar pada hari Jumat (12/8/2022).

Ini daftar 23 parpol yang telah mendaftar ke KPU

1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) 
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Bulan Bintang (PBB)
5. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
6. Partai NasDem
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) 
11. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 12. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Golkar
15. Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP)
16. Partai Amanat Nasional (PAN)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
18. Partai Reformasi
19. Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA)
20. Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI)
21. Partai Demokrasi Rakyat Indoensia (PDRI) 
22. Partai Republikku Indonesia
23. Partai Kedaulatan Rakyat

Penulis : Danang Suryo Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara


TERBARU