> >

Deolipa Bocorkan Karakter Surat Bharada E, Ada Perbedaan antara 2 Pertama dengan yang Ketiga

Hukum | 14 Agustus 2022, 11:43 WIB
Mantan Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara sebut pemecatannya cacat formil. (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Deolipa Yumara, mantan pengacara Bharada E alias Richard Eliezer, membeberkan perbedaan karakter surat pencabutan kuasa dari Bharada E dengan dua surat sebelumnya.

Menurut Deolipa, dua surat sebelumnya, Bharada E selalu mencantumkan tanggal surat beserta jam dan menit penulisannya.

“Jadi setiap surat dia, tulisan tangan itu selalu diawali dengan tanggal dan jam, tanggal dan jam, bahkan detiknya ditulis, 01.24, menitnya, jam 01.24 WIB, surat pertama,” ucapnya dalam konferensi pers di kediamannya, Sabtu (13/8/2022),yang dipantau dari program Breaking News di Kompas TV.

Ia menambahkan, pada surat kedua yang ditulis oleh Bharada E, yakni tanggal 6 Agustus 2022, juga tercantum tanggal, jam, dan menit pada surat.

Baca Juga: Usai Dipecat, Deolipa eks Pengacara Bharada E Mau Jadi Penyanyi, Bakal Rilis Album

“Surat kedua adalah surat kuasa Richard ke saya, Bharada E ke saya, dibarengi dengan 6 Agustus 2022 jam 22.45 WIB, dengan menitnya.”

“Karakter surat dari Bharada E,” tegasnya.

Sedangkan pada surat ketiga, yakni surat pencabutan kuaasa dari Bharada E ke Deolipa, ‘kode rahasia’ itu tidak ada.

“Surat ketiga adalah pencabutan surat kuasa dari Richard ke saya. Ini yang terakhir kan nggak ada tanggal sama jam.”

“Ini akan jadi barang bukti di pengadilan nanti. Tapi ingat ketika saya masuk gugatan, nggak boleh ada penyidikan karena penyidikan jadi cacat formil kan, berisiko,” lanjutnya.

Ketika dirinya mengajukan gugatan perdata terhadap Bharada E berkaitan dengan pencabutan kuasa itu, kata Deolipa, secara otomatis penyidikan harus menunggu keputusan pengadilan.

Baca Juga: Inilah Kode Rahasia yang Buat Deolipa Yakin Bharada E Cabut Kuasa Karena Diintervensi

“Maksud saya begini, ketika saya ngajukan gugatana perdata ke Bhadrada E karena pencabutan ini, saya pengin tahu apa persoalannya.”

“Tapi ini menguntungkan, karena nggak ada lagi BAP (berita acara pemeriksaan) yang berubah, tujuannya itu. Enggak ada lagi BAP yang berubah karena nunggu putusan pengadilan. Jadi BAP tetap BAP punya saya berarti,” urainya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU