> >

Pengacara Tegaskan Bharada E Tak Mengetahui dan Bukan Bagian dari Rencana Pembunuhan Brigadir J

Hukum | 14 Agustus 2022, 13:44 WIB
Pengacara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Pengacara Ronny Talapessy saat dihubungi KOMPAS TV, Jumat (12/8/2022). (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy, menegaskan bahwa kliennya tidak mengetahui dan bukan bagian dari rencana pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Dalam proses pemeriksaan pendampingan yang empat hari ini sudah saya dampingi, saya perlu tegaskan bahwa Bharada E tidak mengetahui dan tidak bagian dari rencana pembunuhan, seperti disangkakan pasal 338 dan 340 (KUHP -red)," kata Ronny saat dihubungi oleh KOMPAS TV, Minggu (14/8/2022).

Menurut Ronny, bunyi pasal 338 dan 340 KUHP yang menyebutkan bahwa "dengan sengaja" yang berarti pelaku tindak pidana mengetahui dan menghendaki, tidak sesuai dengan fakta yang terjadi kepada Bharada E.

Untuk diketahui, Pasal 338 KUHP berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun".

Sedangkan, Pasal 340 KUHP berbunyi, "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun".

"Artinya pasal 338 dan 340 KUHP kan juga ditulis 'dengan sengaja', artinya mengetahui dan menghendaki, faktanya adalah Bharada E tidak mengetahui dan tidak bagian dari rencana pembunuhan," ungkap Ronny.

Baca Juga: Pengacara Bharada E Ronny Talapessy Sebut Kliennya Cabut Kuasa Deolipa Yumara karena 3 Hal Ini

Ronny menjelaskan bahwa keluarga, terutama orang tua Bharada E, meminta bantuan dirinya untuk mendampingi Bharada E karena tingginya ancaman hukuman yang disangkakan terhadap ajudan Irjen Ferdy Sambo itu.

"Keluarga, orang tua, mau lawyer yang profesional yang mendampingi Bharada E, karena mengingat ancaman hukumannya ini tinggi," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS TV sebelumnya, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pertama dalam kasus pembunuhan Brigadir J oleh penyidik Polri dengan sangkaan pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU