> >

Pengacara Tegaskan Bharada E Tak Mengetahui dan Bukan Bagian dari Rencana Pembunuhan Brigadir J

Hukum | 14 Agustus 2022, 13:44 WIB
Pengacara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Pengacara Ronny Talapessy saat dihubungi KOMPAS TV, Jumat (12/8/2022). (Sumber: Kompas TV)

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Kepolisian Indonesia, Brigjen Andi R Djajadi menetapkan Bharada E sebagai tersangka untuk kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers, Rabu (3/8/2022) malam.

Baca Juga: Pengacara: Ferdy Sambo dan Istrinya Janji Beri Uang Rp1 Miliar ke Bharada E Usai Bunuh Brigadir J

Selain itu, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J dan diduga menyuruh Bharada E untuk menembak Brigadir J di kediamannya, Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli 2022.

“Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto (9/8/2022).

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pengajuan diri sebagai justice collaborator oleh Bharada E membuat peristiwa polisi tembak polisi itu semakin terang.

Selain menyuruh Bharada E untuk menembak Brigadir J, menurut Kapolri, Ferdy Sambo juga menembak ke dinding menggunakan senjata milik Brigadir J untuk membuat kesan bahwa telah terjadi peristiwa tembak-menembak di antara Bharada E dan Brigadir J.

Baca Juga: Perlindungan LPSK terhadap Bharada E Bersifat Darurat, Keputusan Resmi Diumumkan Senin

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU