> >

Jumlah Polisi Tak Profesional Rusak dan Hilangkan Bukti Pembunuhan Brigadir J Tambah Jadi 35 Anggota

Hukum | 16 Agustus 2022, 05:25 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (kedua kiri) bersama Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi (kiri) Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (kedua kanan) memberikan keterangan pers di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022). (Sumber: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/tom)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jumlah anggota Polri yang tidak profesional karena diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali bertambah.

Berdasarkan hasil penyelidikan Inspektorat Khusus (Itsus), jumlah anggota polisi yang diduga melanggar etik dalam kasus Brigadir J bertambah jadi 35 anggota dari sebelumnya 31 orang.

Baca Juga: Ternyata Istri Ferdy Sambo Sempat WA Adik Brigadir J Undang ke Magelang Sebelum Kakaknya Dibunuh

"Ya betul info terakhir dari Itsus," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi pada Senin (15/8/2022) seperti dikutip dari Kompas.com.

Dedi menjelaskan, penetapan jumlah polisi terduga pelanggar itu dilakukan setelah Itsus melakukan pemeriksaan kepada para anggota Polri yang diduga terlibat.

Dedi mengungkapkan sejauh ini total sudah ada 63 polisi yang sudah diperiksa oleh Itsus berkaitan dengan kematian Brigadir J.

Baca Juga: Berikut Nama-nama 16 Perwira Polri yang Ditahan karena Kasus Pembunuhan Brigadir J

 

Sebelumnya, 31 dari 56 polisi yang diperiksa dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri (KEPP) dalam penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Mereka diduga bersikap tidak profesional karena merusak, menghilangkan barang bukti, mengaburkan, dan merekayasa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas.com


TERBARU