> >

Jumlah Polisi Tak Profesional Rusak dan Hilangkan Bukti Pembunuhan Brigadir J Tambah Jadi 35 Anggota

Hukum | 16 Agustus 2022, 05:25 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (kedua kiri) bersama Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi (kiri) Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (kedua kanan) memberikan keterangan pers di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022). (Sumber: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/tom)

“31 sudah terbukti melakukan pelanggaran etik karena ketidakprofesionalannya di dalam olah TKP,” ucap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/8/2022).

Baca Juga: Sebelum Bunuh Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Disebut Bertengkar dengan Istrinya di Magelang

Meski demikian, keputusan mengenai status mereka akan tetap menunggu sidang kode etik oleh Komisi Kode Etik Polri.

Seperti diketahui, Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo. Sejauh ini Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.

Empat tersangka itu antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau RR, serta Kuat Maruf.

Baca Juga: Deolipa Yumara Sebut Ada Peran Jenderal Dibalik Pencabutan Kuasa Hukum Bharada E, Siapa?

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas.com


TERBARU