Pengacara Putri Candrawathi Akui Belum Mendapat Keterangan Langsung Soal Dugaan Pelecehan Seksual
Hukum | 19 Agustus 2022, 05:22 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Putri Candrawathi, Patra M Zen, mengakui dirinya belum mendapat keterangan langsung terkait dugaan pelecehan yang dialami kliennya.
Sejauh ini Patra menjelaskan, dia berpegang pada berkas berita acara pemeriksaan (BAP). Mulai dari berita acara yang menyebut adanya dugaan pelecehan seksual di Magelang hingga pemeriksaan psikolog.
Patra menjelaskan dugaan pelecehan seksual ini dikuatkan dengan adanya komunikasi percakapan telepon antara Putri ke suaminya Irjen Ferdy Sambo, pada Jumat dini hari sebelum kejadian, 8 Juli 2022 lalu.
Baca Juga: Sosok Putri Candrawathi saat Muncul di Hadapan Publik Dipertanyakan, Kuasa Hukum Ungkap Kebenarannya
Dalam komunikasi Putri dengan Sambo, dijelaskan sang istri mendapat kekerasan seksual. Hal ini yang membuat rombongan keluarga, termasuk Brigadir J mendadak pulang pada Jumat dini hari ke Jakarta.
Patra menjelaskan hingga saat ini dirinya belum mendengar langsung bahwa benar kliennya mendapat pelecehan atau kekerasan seksual. Alasannya beberapa kali ingin bertemu, Putri Candrawathi masih tertekan dan menangis.
"Gimana mau tanya, LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) datang dia nangis, saya datang di nangis. Kita harus ada empati kita mau tanya apa kalau saat datang dia lagi nangis, lagi depresi," ujar Patra dalam program Rosi KOMPAS TV, Kamis (18/8/2022).
Meski begitu, Patra percaya kliennya mendapat tekanan hingga depresi. Baik itu tekanan adanya dugaan tindak pidana kekerasan seksual ataupun peristiwa yang kini dialami keluarganya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Brigadir J Laporkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan 5 Tuduhan, Apa Saja?
Keyakinan Patra didasari dari berkas-berkas yang ditelitinya. Seperti dalam berkas yang dibacanya tertera kesimpulan psikolog bahwa kliennya mengalami depresi.
Kemudian ada laporan dugaan pelecehan seksual hingga berproses ke penyelidikan, walaupun Bareksrim Polri yang mengambil alih penyelidikan tersebut tidak menemukan bukti sehingga penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3).
"Lalu melihat langsung beberapa kali beliau menangis. Apa alasan saya kalau tidak ada pelecehan seksual? Bahwa kemudian tidak ada kekerasan seksual itu belakangan," ujarnya.
Baca Juga: Timsus Polri Bakal Umumkan Nasib Istri Sambo Putri Candrawathi di Kasus Brigadir J
Diketahui Bareskrim Polri berencana memanggil Istri Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawathi untuk diperiksa sebagai saksi kasus pembunuhan Brigadir J pada hari ini, Jumat (19/8/2022).
Putri merupakan saksi kunci untuk membongkar kasus pembunuhan berencana ajudan suaminya, Brigadir J.
Keterangan polisi di awal telah terjadi dugaan pelecehan seksual di rumah dinas Irjen Sambo Duren Tiga hingga memicu baku tembak Brigadir J dengan Bharada E.
Keterangan tersebut terbantah setelah tim khusus menangani kasus kematian Brigadir J tersebut.
Baca Juga: Pengakuan Kuasa Hukum Putri Candrawathi: Saya Kena Prank Juga, Tidak Ada Pelecehan Seksual
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan tidak ada baku tembak di rumah dinas Irjen Sambo. Faktanya Brigadir J ditembak oleh Bharada E menggunakan senjata api milik Bripka RR atas perintah Irjen Sambo.
Irjen Sambo juga sengaja menembak dinding rumah dinas agar seolah-olah terjadi peristiwa baku tembak untuk menutupi tindak pidana pembunuhan Brigadir J.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV