> >

Komnas Perempuan Minta Penegak Hukum Tetap Hormati Hak Putri Candrawathi Meski Berstatus Tersangka

Hukum | 20 Agustus 2022, 06:30 WIB
Siti Aminah Tardi. Komnas Perempuan berpendapat pernikahan siri akan menempatkan perempuan dan anak yang dilahirkan pada situasi kekerasan. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Perempuan meminta hak Putri Candrawathi sebagai tersangka atau perempuan yang berkonflik dengan hukum dapat tetap dihormati.

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menyatakan Putri Chandrawathi masih memiliki sejumlah hak walau sedang berhadapan dengan hukum. 

Seperti asas praduga tak bersalah, hak atas bantuan hukum, hak atas memberikan keterangan tanpa tekanan hingga hak kesehatan.

Baca Juga: Ini Barang Bukti yang Jerat Putri Candrawathi Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J

Selain itu, Komnas Perempuan mendorong agar Putri tetap mendapat pendampingan psikolog, mengingat kondisi psikologi Putri sebagaimana disimpulkan dari pemeriksaan dan observasi Lembaga Perlindugan Saksi dan Korban (LPSK).

Komnas HAM bersama Komnas Perempuan akan melakukan pemantauan untuk memastikan negara melalui aparat penegak hukum memenuhi dan menghormati hak-hak dari istri Irjen Polisi Ferdy Sambo tersebut sebagai perempuan yang berhadapan dengan hukum.

"Mengingat Komnas Perempuan tergabung dengan tim Komnas HAM, kami masih melanjutkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait ini. Termasuk seiring dengan perkembangan penetapan Ibu PC sebagai tersangka," ujar Siti saat konferensi pers bersama Komnas HAM secara virtual, Jumat (19/8/2022).

Sebelumnya Bareskrim Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga: Putri Candrawathi Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J, Ini Rekomendasi Komnas HAM

Istri Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka kelima dalam kasus kematian Brigadir J dan dijerat Pasal 340 subsider 338 jo Pasal 55 jo 56 KUHP. 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU