> >

Putri Candrawathi Ditetapkan Tersangka, Ketua LPSK: Ini Sudah Kami Perkirakan Sebelumnya

Hukum | 20 Agustus 2022, 21:38 WIB
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah memprediksi istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka.

Ketua LPSK Hasto Atmojo menjelaskan, LPSK tidak terkejut saat Kepolisian menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Menurut Hasto, dalam pemeriksaan tim LPSK melalui investigasi maupun asesmen psikologis dan psikiatri, tim LPSK tidak menemukan dugaan pelecehan seksual dengan Putri Candrawathi sebagai korban.

Baca Juga: Bongkar Fakta Baru, LPSK Mengaku Didesak untuk Lindungi Istri Ferdy Sambo

"Sebenarnya kalau kami di LPSK tidak terkejut, karena sebenarnya ini sudah kami perkirakan sebelumnya," ujar Hasto, Sabtu (20/8/2022).

Lebih lanjut Hasto menambahkan, saat Bareskrim Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka, secara otomatis LPSK tidak bisa memberikan status terlindung. Karena, status Putri bukan sebagai saksi maupun korban

"Jadi memang tidak terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan mengalami kekerasan seksual," ujar Hasto.

Baca Juga: Soal Putri Candrawathi Bisa Ajukan Diri sebagai Justice Collaborator, LPSK: Apa Mau Lawan Suaminya?

Bareskrim Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Penyidik menjerat Putri dengan Pasal 340 subsider 338 jo Pasal 55 jo 56 KUHP.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU