> >

Putri Candrawathi Ditetapkan Tersangka, Ketua LPSK: Ini Sudah Kami Perkirakan Sebelumnya

Hukum | 20 Agustus 2022, 21:38 WIB
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah memprediksi istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka.

Ketua LPSK Hasto Atmojo menjelaskan, LPSK tidak terkejut saat Kepolisian menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Menurut Hasto, dalam pemeriksaan tim LPSK melalui investigasi maupun asesmen psikologis dan psikiatri, tim LPSK tidak menemukan dugaan pelecehan seksual dengan Putri Candrawathi sebagai korban.

Baca Juga: Bongkar Fakta Baru, LPSK Mengaku Didesak untuk Lindungi Istri Ferdy Sambo

"Sebenarnya kalau kami di LPSK tidak terkejut, karena sebenarnya ini sudah kami perkirakan sebelumnya," ujar Hasto, Sabtu (20/8/2022).

Lebih lanjut Hasto menambahkan, saat Bareskrim Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka, secara otomatis LPSK tidak bisa memberikan status terlindung. Karena, status Putri bukan sebagai saksi maupun korban

"Jadi memang tidak terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan mengalami kekerasan seksual," ujar Hasto.

Baca Juga: Soal Putri Candrawathi Bisa Ajukan Diri sebagai Justice Collaborator, LPSK: Apa Mau Lawan Suaminya?

Bareskrim Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Penyidik menjerat Putri dengan Pasal 340 subsider 338 jo Pasal 55 jo 56 KUHP.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian menjelaskan, hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti serta gelar perkara penyidik meyakini Putri Candrawathi terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga: Rekaman CCTV Jadi Petunjuk Keterlibatan Putri Candrawathi dalam Pembunuhan Brigadir J

Salah satu barang bukti yakni rekaman CCTV, baik yang ada di lokasi rumah pribadi Irjen Sambo di Jalan Saguling III, maupun di dekat tempat kejadian perkara di Duren Tiga.

"Inilah yang menjadi bagian dari circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa Ibu PC (Putri Candrawathi) ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga," ujar Andi saat jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).

Putri Candrawathi merupakan tersangka kelima dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Sebelumnya ada Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR.

Kemudian sopir Irjen Ferdy Sambo Kuat Ma'ruf dan Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Pakar Psikologi Forensik: Cara Putri Candrawathi Memainkan Peran Sebagai Korban Sangat Kampungan!

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 subsider 338 jo Pasal 55 jo 56 KUHP.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU