> >

Ini Temuan Sementara Komnas HAM dari Kasus Mutilasi yang Libatkan 6 Prajurit TNI di Papua

Kriminal | 3 September 2022, 20:19 WIB
Proses rekonstruksi kasus perampokan dan pembunuhan disertai mutilasi di Mimika, Papua yang melibatkan enam prajurit TNI AD dan empat warga sipil, Sabtu (3/9/2022). (Sumber: Kompas TV)

"Sekarang kita masih coba mengusut, ini kelompok yang mau membeli ini siapa," ujar Ahmad Taufan.

Dalam kasus ini ada enam prajurit TNI AD yang terlibat pembunuhan disertai mutilasi kepada empat orang warga sipil di Papua yang diduga simpatisan KKB.

Baca Juga: Tim SAR Gabungan Temukan Korban ke-4 Kasus Mutilasi di Timika

Mereka yakni Mayor (Inf) HF dan Kapten (Inf) DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu R. Keenam prajurit TNI AD tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka perampokan, pembunuhan disertai mutilasi. 

Selain prajurit TNI AD, ada juga empat warga sipil yang terlibat dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni APL alias J, DU, R, dan RMH. 

Untuk tersangka sipil ditangani pihak kepolisian, sedangkan prajurit TNI AD ditangani oleh POM AD.  

Enam prajurit TNI AD yang menjadi tersangka telah ditahan selama 20 hari terhitung sejak 29 Agustus hingga 17 September 2022.

Baca Juga: Komnas HAM Minta Panglima TNI Perjelas Perdagangan Senjata dan Pembunuhan Disertai Mutilasi di Papua

Keenam tersebut ditahan di tahanan Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) XVII/C Mimika.

Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Teguh Muji Angkasa menegaskan TNI AD tidak akan segan untuk memberikan sanksi tegas kepada prajurit yang terlibat pembunuhan disertai mutilasi sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU