> >

Anggota Komisi III DPR Nilai Pengembalian Berkas Perkara Tersangka Pembunuhan Brigadir J Hal Wajar

Hukum | 7 September 2022, 23:30 WIB
Berkas perkara tersangka kasus pemunuhan Brigadi J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dikembalikan oleh jaksa merupakan hal wajar. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Berkas perkara tersangka kasus pemunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dikembalikan oleh jaksa merupakan hal wajar.

Penjelasan itu disampaikan oleh Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

“Ini sebenarnya hal biasa. Terkadang ada administrasi yang kurang lengkap untuk dilengkapi” tuturnya dalam program Satu Meja The Forum Spesial 'Siasat Kapolri di Pusaran Kasus Sambo' di Kompas TV, Rabu (7/9/2022) malam.

“Terkadang ada administrasi yang kurang lengkap untuk dilengkapi. Kebanyakan perkara tidak lengkap karena ada hal yang kekurangan.”

Hal ini, kata Sahroni, untuk pembuktian perkara, agar jangan sampai nanti pada masa sidang ada yang ketinggalan.

Baca Juga: Hasil Tes Kebohongan : Ajudan Sambo Berkata Jujur, Polygraph Akurat Hingga 93 Persen?

“Ini hal biasa.” tegas politisi Partai NasDem itu.

Mengenai progres penanganan kasus tersebut, Sahroni menilai sudah rapi dan fokus pada masa persidangan.

Bahkan, menurutnya ini adalah adalah progres yang cukup signifikan yang disajikan oeh masyarakat.

“Karena selama ini masyarakat memberikan perhatian khusus, sampai akhirnya kasus ini terungkap dengan masyarakat memberikan narasi yang berbeda-beda, dan sekarang disajikan di publik oleh Pak Kapolri langsung.”

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU