> >

Anggota Komisi III DPR Nilai Pengembalian Berkas Perkara Tersangka Pembunuhan Brigadir J Hal Wajar

Hukum | 7 September 2022, 23:30 WIB
Berkas perkara tersangka kasus pemunuhan Brigadi J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dikembalikan oleh jaksa merupakan hal wajar. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Mengenai adanya puluhan personel Polri yang terlibat dalam kasus ini, menurut dia, merupakan hal yang menarik.

“Ini menarik, karena  dalam konteks pusaran yang dinamakan kerajaan kecil ini,” tuturnya.

Hal ini, lanjutnya, membuktikan bahwa loyalis yang terkait denagn perkara ini secara langsung maupun tidak langsung  sedang diperiksa lebih detail.

“Tapi, saya juga minta bahwa pokok perkara yang penting adalah bagaimana menyidangkan lebih cepat, agar semua rekonstruksi terbangun perkaranya sampai di meja hijau,” lanjut dia.

Dari puluhan personel Polri yang terlibat, Sahrono pun menilai sebagian hanya terkena prank, meskipun ada juga yang memang loyalis sejati Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam Polri yang menjadi salah satu tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga: Ajudan Ferdy Sambo Diperiksa dengan 'Lie Detector', Apa Hasilnya?

Menurutnya, hal semacam itu selalu ada  di lembaga mana pun.

Hanya saja yang dilakukan tersangka Ferdy Sambo memutarbalikkan keterangan dan menyusun skenario dengan saksama, semua gagal.

“Ini membuktikan Kapolri dan tim khsusunya melakukan apa yang harus dilakukan sesuai perintah presiden, untuk membuka secara transparan ke publik.”

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU