BBM Naik, Ketua Komisi V: Pemerintah Harus Cermat Hitung Besaran Kenaikan Tarif Angkutan Umum
Politik | 9 September 2022, 05:39 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Komisi V DPR RI Lasarus meminta pemerintah melakukan penghitungan secara cermat dalam menentukan besaran kenaikan tarif transportasi umum. Hal ini mengingat BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar harganya dinaikkan.
“Kecermatan penghitungan penyesuaian tarif angkutan umum sangat dibutuhkan sehingga besarannya dirasa adil, baik untuk operator, pelaku usaha maupun masyarakat pengguna transportasi umum,” kata Lasarus kepada wartawan, Kamis (8/9/2022).
Ia berharap kenaikan tarif angkutan umum tidak terlalu rendah, tapi juga tidak terlalu tinggi. Oleh sebab itu, pengkajian penyesuaian tarif moda transportasi umum dinilai harus dilakukan sebaik-baiknya.
Baca Juga: Dampak Kenaikan Harga BBM, Harga Ikan di Samarinda Alami Kenaikan!
“Jangan sampai berat sebelah. Harus proporsional,” kata Lasarus.
Untuk ojek online dan Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) kelas ekonomi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah resmi mengeluarkan peraturan penyesuaian tarif.
Kenaikan tarif ojek online seluruh Indonesia yang terbagi dalam tiga zona rata-rata berkisar sekitar 8% dan akan mulai berlaku pada 10 September mendatang.
Kemudian untuk kenaikan biaya AKAP diatur berdasarkan tarif dasar, tarif batas atas dan bawah per kilometer yang jumlahnya berbeda-beda setiap zona wilayah.
“Seperti tarif ojol yang kenaikannya mungkin dianggap terlalu kecil. Tapi kebijakan Pemerintah pastinya sudah melalui perhitungan komponen biaya jasa. Semoga teman-teman ojol dapat memahami,” ujarnya.
Sementara itu untuk angkutan sewa khusus seperti taksi konvensional dan taksi online, diperlukan aturan tersendiri dan kewenangannya ada di Pemerintah Daerah (Pemda).
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV