> >

BBM Naik, Ketua Komisi V: Pemerintah Harus Cermat Hitung Besaran Kenaikan Tarif Angkutan Umum

Politik | 9 September 2022, 05:39 WIB
Ilustrasi angkutan umum. Organisasi Angkutan Darat (Organda) memastikan tarif angkutan umum bakal segera naik menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi. (Sumber: Antara/ASprilla Dwi Adha)

Hal yang sama juga berlaku untuk angkutan antar kota dalam provinsi atau AKDP kelas ekonomi serta angkutan perkotaan dan perdesaan.

“Pemda harus segera memberikan dan menetapkan pedoman penyesuaian tarif moda angkutan yang merupakan kewenangannya."

“Hal ini penting dilakukan agar penyesuaian tarif ada patokannya, apalagi di beberapa daerah operator penyedia jasa angkutan sudah mulai banyak yang menaikkan harga layanan dengan cukup drastis,” kata dia.

Politikus PDIP itu mengimbau kepada jajaran Organisasi Angkutan Darat (Organda) untuk dapat menjaga kondusivitas wilayah masing-masing terkait penyesuaian tarif angkutan. 

Ia mengingatkan agar penyesuaian tarif angkutan dilakukan dengan tertib sehingga pelayanan jasa angkutan tidak terhambat.

“Kita juga harus memikirkan nasib para sopir yang bebannya semakin berat. Karena tidak sedikit yang mengeluhkan adanya kenaikan setoran dari operator yang besarannya lumayan tinggi,” kata dia. 

Baca Juga: Terdampak Kenaikan Harga BBM, Segini Besaran Penyesuaian Tarif Baru Ojol dan Angkutan Umum!

Seperti diketahui, pemerintah telah memutuskan kenaikan harga BBM bersubsidi mulai Sabtu, 3 September 2022 pukul 14.30 WIB. 

Harga BBM bersubsidi yang naik adalah Pertalite dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10.000 per liter, Solar dari Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter, dan Pertamax nonsubsidi dari Rp12.500 per liter menjadi Rp14.500 per liter.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU