> >

Jaksa Agung soal Penahanan Putri Candrawathi Istri Sambo: Kita Lihat Ibu Itu akan Ditahan atau Tidak

Hukum | 29 September 2022, 14:20 WIB
Jaksa Agung ST Burhanundi bicara soal ditahan atau tidak Putri Candrawathi. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Dia menyebut, setiap lembaga hukum memiliki kewenangan sendiri untuk menentukan perihal penahanan.

Ketika perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan, maka menjadi wewenang jaksa untuk menentukan.

"Profesional aja, tugas kewenangan kami sendiri-sendiri. Jadi di sana tidak bisa untuk menyampaikan tolong ini dibeginikan, ini begini, tidak. Kami punya hak kewenangannya sendiri," tandasnya.

Baca Juga: Putri Candrawathi Belum Ditahan, Pengamat: Kejaksaan Harus Pahami Rasa Keadilan di Masyarakat

Seperti diketahui, Putri Candrawathi menjadi satu dari lima orang tersangka kasus ini. Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 Agustus 2022, hingga kini istri dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu juga belum ditahan.

Polisi menyatakan tidak ditahannya Putri Candrawathi karena alasan kemanusiaan, salah satunya karena istri Sambo itu memiliki anak yang masih kecil.

Selain Putri, empat orang tersangka kasus ini yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf. Sambo diduga menjadi otak pembunuhan.

Kelima tersangka disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU