> >

Kapolri Copot Kapolres Malang, Tim Itsus Periksa 28 Anggota Polisi terkait Kericuhan di Kanjuruhan

Peristiwa | 3 Oktober 2022, 18:56 WIB
Kadiv Humas Polri menyebut mencopot jabatan AKBP Ferli Hidayat sebagai Kapolres Malang dan menunjuk AKBP Putu Kholis sebagai penggantinya. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

KOMPAS.TV – Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot jabatan Ajun Komisaris Besar Ferli Hidayat sebagai Kapolres Malang dan menunjuk Ajun Komisaris Besar Putu Kholis sebagai penggantinya.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan, pencopotan Ferli dari jabatannya dilakukan Senin (3/10/2022) malam.

Menurutnya, tim investigasi bentukan Kapolri telah menganalisis dan mengevaluasi serta melaporkan hasil temuan mereka.

“Sudah melaporkan pada Bapak Kapolri, malam hari ini Bapak Kapolri mengambil suatu keputusan, memutuskan berdasarkan Surat Telegram Nomor SP 2098/X/Kep/Tahun 2022, menonaktifkan sekaligus mengganti Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat,” tuturnya dalam konferensi pers.

Ferli dimutasikan sebagai Pamen SSDM Polri, dan digantikan oleh AKBP Putu Kholis yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Tri Rismaharini Serahkan Santunan Rp15 Juta & Paket Sembako untuk Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan

Kemudian, menurut Dedi, Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit telah memerintahkan kepada Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur menonaktifkan sembilan orang dari jabatan Komandan Kompi dan  Komandan Rayon Brimob.

“Danyon atas nama AKBP Agus Waluyo, kemudian Danki AKP Hasdarman, kemudian Komandan Peleton Aiptu Solikin, Aiptu M. Syamsul, kemudian Aiptu Ari Diyanto,” tuturnya.

“Kemudian Danki atas nama AKP Untung, kemudian Danton atas nama AKP Danang, kemudian Danton atas nama AKP Nanang, kemudian Danton atas nama Aiptu Budi.”

Dedi melanjutkan, sesuai dengan perintah Presiden RI, Kapolri memerintahkan tim untuk bekerja secara cepat.

Namun demikian unsur kehati-hatian, ketelitian, dan juga proses pembuktian secara ilmiah juga menjadi standar tim ini bekerja.

“Tim hari ini melakukan pemeriksaan terkait penerapan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP, dengan melakukan pemeriksaan 20 orang saksi.”

“Dari hasil pemeriksaan tersebut, tim melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara meningkatkan status dari penyelidikan, sekarang sudah menjadi penyidikan,” imbuhnya.

Pemeriksaan Inspektorat Khusus, lanjut Dedi, menghasilkan temuan dugaan pelanggaran kode etik anggota Polri, dan memeriksa sebanyak 28 personel Polri.

Selain memutasi sejumlah personel, Kapolri memberikan reward kepada anggota Polri yang gugur dalam melaksanakan tugas.

Baca Juga: Pasien Korban Kanjuruhan yang Dirawat Bertambah 5 Orang di RSUD Kanjuruhan Kepanjen

“Kemarin keduanya sudah dimakamkan secara kedinasan, dan sudah dinaikkan pangkat luar biasa anumerta setingkat lebih tinggi.”

“Aipda (anumerta) Andik Purwanto bintara Polres Tulungagung, dan bintara Polres Trenggalek, Brigpol (anumerta) Fajar Yoyok Mujiono,” kata dia.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU