> >

Eks Hakim Agung Sebut Pembuktian Kasus Pembunuhan Terencana Sangat Pelik, Dakwaan Harus Jelas

Hukum | 4 Oktober 2022, 18:21 WIB
Mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun menilai sidang pembuktian kasus dugaan pembunuhan berencana bukan merupakan hal yang mudah, dan sangat pelik. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

KOMPAS.TV – Mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun menilai sidang pembuktian kasus dugaan pembunuhan terencana bukan merupakan hal yang mudah, dan sangat pelik.

Pernyataan Gayus tersebut disampaikan menanggapi diserahkannya berkas perkara dan tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat ke kejaksaan.

Gayus mengatakan, dakwaan harus disampaikan dengan jelas, termasuk posisi perbuatan, yang dalam konteks disebut sebagai dakwaan primer, yaitu Pasal 340 KUHP.

“Itu harus selengkap-lengkapnya, karena apa? Karena untuk sebuah pembuktian pembunuhan terencana itu tidak mudah, sangat pelik,” tuturnya dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Selasa (4/100/2022).

Menurutnya, ada beberapa syarat yang harus dibahas mengenai dugaan perencanaan pembunuhan ini. Mulai dari waktu, keadaan, hingga perbuatan itu sendiri.

Baca Juga: Hindari Teror, Mahfud MD Minta Jaksa yang Tangani Kasus Ferdy Sambo Dikarantina

“Itu menjadi satu hal yang tidak mudah untuk hakim memahami, apakah betul ini pembunuhan saja atau pembunuhan yang  direncanakan oleh seseorang atau bersama-sama.”

“Tentu perlu kehati-hatian, dan ini dimulai dari penyelidikan, penyidikan, yang akan menjadikan dakwaan dan tuntutan itu baik,” lanjutnya.

Ia menambahkan, keputusan hakim akan menjadi baik apabila penyidikan dan penuntutan juga baik, dan hakim bisa memahami sesuai dengan apa yang terjadi.

“Dan bisa menjatuhkan hukuman yang setimpal, bukan hukuman yang seberat-beratnya.”

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU